Wali Menggantikan Hutang Puasa

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (sebagai pengganti) untuknya.”
– HR. Abu Daud

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started