Ketika Jin Ifrit Mengganggu Sholat Rasulullah

Telah bercerita kepadaku Muhammad bin Bassyar telah bercerita kepada kami Muhammad binJa’far telah bercerita kepada kami Syu’bah dari Muhammad bin Ziyad dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya ‘Ifrit dari bangsa jin baru saja menggangguku untuk memutuskan shalatku namun Allah menjadikan aku dapat menundukkannya lalu aku tangkap dan hendak mengikatnya pada tiang diantara tiang-tiang masjid hingga tiap orang dari kalian dapat melihatnya. Namun aku teringat akan do’a saudaraku, Nabi Sulaiman ‘Alaihissalam; (“Ya Rabb, anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak akan dimiliki oleh seorangpun setelah aku”). (QS. Shad ayat 35). Maka kulepaskan kembali setan itu dalam keadaan hina. Kata ‘Ifrit (dalam QS surat an-Naml ayat 39) digunakan untuk setiap orang yang membangkang (durhaka), baik dari kalangan manusia maupun jin. Timbangan kata ‘Ifriit seperti kata “zibniyah” yang jamaknya zabaniyah”. Sedang ‘Ifriit, bentuk jamaknya ‘Afaariit.

HR. Bukhari

Kontroversi Binatang Cicak

Telah bercerita kepada kami Sa’id bin ‘Ufair dari Ibnu Wahb berkata telah bercerita kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dari ‘Urwah dia bercerita dari ‘Aisyah radliallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengomentari cecak dengan istilah fuwaisiq (binatang durhaka) dan aku tidak mendengar Beliau memerintahkan untuk membunuhnya sedangkan Sa’ad bin Abi Waqash beranggapan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan untuk membunuhnya”.

HR. Bukhari

Makan Kambing Lalu Sholat

Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan, telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Az Zuhri dari Ja’far bin Amru bin Umayyah Adl Dlamri dari bapaknya bahwasanya; “Ia pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memotong lengan kambing dan memakan dagingnya lalu beliau langsung menunaikan shalat dengan tidak berwudlu lagi.” Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Dan hadits semakna juga diriwayatkan dari Al Mughirah bin Syu’bah.

HR. Tirmidzi

Terluka Dijalan Allah

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad dari Suhail bin Abu Shalih dari Bapaknya dari Abu Hurairah ia berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seseorang terluka di jalan Allah -dan Allah lebih tahu dengan orang yang terluka di jalan Nya-, kecuali pada hari kiamat ia akan datang dengan luka berwarna darah dan berbau kesturi.” Abu Isa berkata, “Hadits ini derajatnya hasan shahih, hadits ini telah diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan banyak jalur.”

HR. Tirmidzi

3 Golongan Yang Pasti Ditolong Allah

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibnu Ajlan dari Sa’id Al Maqburi dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tiga golongan yang pasti Allah tolong; orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang ingin merdeka dari tuannya (dengan tebusan) dan orang yang ingin menikah agar dirinya terjaga dari dosa.” Abu Isa berkata, “Hadits ini derajatnya hasan.”

HR. Tirmidzi

Hukum Diyat Janin

Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal, telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Manshur dari Ibrahim dari Ubaid bin Nadllah dari Al Mughirah bin Syu’bah bahwa ada dua orang wanita yang dipoligami, salah satunya melempar kepada yang lainnya dengan batu atau tiang tenda lalu ia pun membunuh janinnya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memutuskan untuk diyat janin satu ghurrah yaitu berupa seorang budak laki-laki atau wanita dan menjadikan diyatnya sebagai tanggungan ‘ashabah wanita yang membunuh. Al Hasan berkata; Dan telah mengabarkan kepada kami Zaid bin Hubab dari Sufyan dari Manshur dengan hadis ini seperi itu. Ia mengatakan; Hadits ini hasan shahih.

HR. Tirmidzi

Menajamkan Pisau Agar Tidak Menyiksa

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani’, telah menceritakan kepada kami Husyaim telah menceritakan kepada kami Khalid dari Abu Qilabah dari Abu Al Asy’ats Ash Shan’ani dari Syaddad bin Aus bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat baik kepada segala sesuatu, jika kalian membunuh maka bunuhlah secara baik, dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah secara baik, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya serta memberikan kenyamanan (tidak menyiksa) kepada sembelihannya.” Ia mengatakan; Hadits ini hasan shahih. Abu Al Asy’ats Ash Shan’ani bernama Syarahbil bin Adah.

HR. Tirmidzi

Berperang Dijalan Allah Dan Jangan Mengganggu Anak Anak

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi telah menceritakan kepada kami Sufyan dari ‘Alqamah bin Martsad dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika mengutus pimpinan pasukan, beliau memberi wasiat khusus untuk dirinya untuk bertaqwa kepada Allah dan wasiat kebaikan kepada kaum muslimin yang bersamanya. Beliau bersabda: “Berperanglah dengan nama Allah dan di Jalan Allah, perangilah orang yang kafir, berperanglah dan janganlah melampaui batas, berkhianat, memutilasi dan janganlah membunuh anak-anak.” Dalam hadits ini terdapat kisah. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Mas’ud, Syaddad bin Aus, Imran bin Hushain, Anas, Samurah, Al Mughirah, Ya’la bin Murrah dan Abu Ayyub. Abu ‘Isa berkata; Hadits Buraidah adalah hadits hasan shahih. Para ulama memakruhkan Al Mutslah.

HR. Tirmidzi

Dilarang Menebang Pepohonan Di Mekkah

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b, telah menceritakan kepadaku Sa’id bin Abu Sa’id Al Maqburi dari Abu Syuraih Al Ka’bi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah menyucikan Makkah namun manusia tidak menyucikannya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menumpahkan darah di dalamnya dan tidak menebangi pepohonannya.” Beliau melanjutkan: “Telah dihalalkan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, karena sesungguhnya Allah telah menghalalkannya untukku, namun tidak dihalalkan untuk manusia. Dan sesungguhnya telah dihalalkan untukku sesaat pada siang hari kemudian hal itu menjadi haram hingga hari kiamat, setelah itu kalian akan dikumpulkan dalam keadaan saling mencela, kalian akan membunuh orang dari Hudzail ini, sedangkan aku yang melaksanakan diyatnya, Barangsiapa yang dibunuh setelah hari ini, maka keluarnya berhak atas pembunuh itu untuk memilih dua pilihan, yakni mereka membunuhnya atau mengambil diyat darinya.” Abu ‘Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih. Syaiban juga meriwayatkannya dari Yahya bin Abu Katsir seperti ini dan telah diriwayatkan dari Abu Syuraih Al Khuza’i dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa yang dibunuh, maka keluarnya berhak atas pembunuh itu untuk memilih antara membunuh, memaafkan, atau mengambil diyat.” Dan inilah pendapat ulama, dan termasuk juga pendapat Ahmad dan Ishaq.

HR. Tirmidzi

Design a site like this with WordPress.com
Get started